Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup ciptaan dalam bentuk seni, sastra, ilmu pengetahuan Dan kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1. Karya tulis Baik berupa :
buku
program komputer
lay out yang diterbitkan
dan karya tulis jenis lainnya
2. Pidato Yang terdiri dari :
pidato
kuliah
ceramah
atau ciptaan lain yang serupa dengan poin – poin di atas
3. Musik Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama Yang melingkupi :
drama
drama musikal
tari
koreografi
pewayangan
pantomim
5. Seni rupa Dalam bentuk :
seni lukis
gambar
seni ukir
seni kaligrafi
6. Arsitektur
7. Peta
8. Seni batik
9. Fotografi
10. Jenis – jenis terjemahan Baik berupa :
terjemahan murni
tafsir
Database dan karya lain yang merupakan hasil dari peralihan wujud ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
-buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Sumber : http://hasanahrainism.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
Selasa, 11 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar