Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah
tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan
syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping
hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau
Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan
menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu
dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya
demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan
bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya.
Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan
kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk
pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak
baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya
sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara,
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu
pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun
‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri
dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki
yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita
yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik
adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan
ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh
kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat
laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak.
Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu
diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari
kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang
baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak,
disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan
kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara
sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah
menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak
melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat
yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari
hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan.
Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya.
Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak
mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah
menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya
mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir
berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya
menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak
menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain
denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat
kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam
memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang
menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah :
221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami,
maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan
taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya
kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak
melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan
tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya
pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai
celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan
orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai
ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah
tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan
menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia
akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina
keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik
anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah
tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai,
maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin
(laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan
ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang
laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika
laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak
menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya
mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya
kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara
dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa
sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan
tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Selasa, 01 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar